Di Indonesia, terdapat dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
PNS adalah ASN yang diangkat oleh negara dengan status kepegawaian tetap dan memiliki berbagai hak serta kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPPK, di sisi lain, adalah ASN yang diangkat untuk bekerja dengan perjanjian kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Perbedaan yang mencolok antara keduanya adalah, PNS memiliki status kepegawaain tetap dan hak pensiun. Sementara meskipun mendapatkan hak yang sama dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan selama masa kontraknya, PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap dan hak pensiun (jaminan pensiun)
EnglishQu kali ini akan berbagi data statistik perbandingan antara PNS dan PPPK. Data jumlah kedua jenis ASN ini diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Perbandingan Jumlah PNS dan PPPK di Indonesia
Jumlah PNS di Indonesia tahun 2024 mencapai 3.655.685 orang, sementara jumlah PPPK mencapai lebih dari 1,1 juta orang.
Jumlah PNS tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sementara jumlah PPPK meningkat. Pada tahun 2023, jumlah PNS di Indonesia sebanyak 3.732.428 orang dan jumlah PPPK mencapai 733.340 orang.
Sementara jika melihat data tahun 2022, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 3.890.579 orang. Di sisi lain, jumlah PPPK sebanyak 363.934 orang di tahun yang sama.
Pada tahun 2021, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 3.995.634 orang, sementara jumlah PPPK baru mencapai 50.553 orang.
Tren Perkembangan Jumlah PNS dan PPPK
Secara keseluruhan, data perbandingan jumlah PPPK dan PNS dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan tren yang sangat jelas, yakni jumlah PPPK mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun, sementara jumlah PNS menurun.
Peningkatan ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang semakin intensif dalam merekrut PPPK untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA: Jasa Analisis dan Olah Data Penelitian
Data menunjukkan bahwa hanya dalam waktu empat tahun terakhir, jumlah PPPK meningkat dari hanya 50 ribuan pada tahun 2021 menjadi lebih dari 1 juta orang pada tahun 2024.
Meskipun jumlah PPPK masih jauh lebih kecil, namun ini menjadi langkah pemerintah untuk mengembangkan model kepegawaian berbasis perjanjian kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PNS.
Sebaliknya, dalam data jumlah PNS dan PPPK, jumlah PNS menurun secara signifikan dari yang berjumlah hampir 4 juta di tahun 2021 menjadi 3,66 juta di tahun 2024. Dengan demikian, terjadi penurunan hampir 400 ribu pegawai.




